1. KEBIJAKAN UMUM PERKREDITAN
Secara garis
besar, kebijakan umum perkreditan
didasarkan atas:
1
Undang undang Perbankan:
dimaksudkan untuk menumbuh kembangkan Bank yang sehat dan kuat, dengan prinsip
kehati-hatian (prudential banking).
2
Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) adalah
kebijakan perkreditan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen, mencakup
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya
3
Pedoman Pelaksanaan Perkreditan (PPK),
atau ada juga yang menyebut dengan Standar Operasional Perkreditan (SOP),
merupakan pelaksanaan perkreditan yang dapat menjamin pemberian kredit yang
sehat..
Kebijakan Umum Perkreditan
(KUP) mencakup:
1
Unsur-unsur kredit, terdiri dari:
•
Kepercayaan: Kredit diberikan atas dasar kepercayaan
•
Waktu: Kredit selalu ada jangka waktunya
•
Resiko: Setiap kredit selalu mengandung unsur resiko
•
Prestasi: Kredit mengandung prestasi berupa pembayaran bunga
Walaupun
pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan, tetapi penilaian atas kepercayaan
tadi harus memenuhi kriteria Five C’s (Character, Capacity, Capital, Condition
dan Collateral), serta didokumentasikan, sehingga siapapun yang membaca dasar
penilaian pemberian kredit mempunyai persepsi yang sama.
2
Tujuan Pemberian Kredit
Bagi bank : a) Profitability, artinya ada keuntungan
yang diperoleh secara wajar
b) Safety, artinya
harus aman dengan resiko yang telah dimitigasi sebelumnya.
Bagi nasabah : memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat luas, dan
meningkatkan produktivitas usaha.
Bagi masyarakat umum : dapat
menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan kesempatan kerja.
3
Prosedur Kredit
Merencanakan
Pasar Sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan, pasar mana yang akan dituju
dalam memasarkan kreditnya, misalkan fokus pada sektor ritel.
Menentukan
kriteria resiko yang dapat diterima. Bank hanya memasarkan kredit apabila
kriteria resikonya jelas dan dapat dimitigasi, misalkan dengan: menetapkan
limit exposure, jenis usaha (dibuat ratingnya, dan rating apa saja yang layak
dibiayai), lokasi dsb nya.
Menentukan
kriteria nasabah kredit yang diberikan, berdasar pada kriteria nasabah yang
jelas.
4
Putusan Kredit
Setiap
pemberian kredit harus melalui mekanisme proses dan prosedur baku, antara lain:
•
Ada permohonan kredit secara tertulis
•
Dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan
•
Disertai dengan proposal kredit
•
Dibuat rekomendasi dan putusan kredit
•
Dibuat pemberitahuan putusan kredit secara tertulis
•
Melakukan perjanjian kredit secara hukum
•
Proses pencairan kredit
•
Melakukan pengawasan dan evaluasi
Pada
dasarnya tujuan pemberian kredit haruslah didasarkan pada kelayakan usaha, agar
usaha yang dibiayai dapat berkembang, menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya
dapat menyumbang peningkatan ekonomi masyarakat disekitarnya
2. KEBIJAKAN KREDIT dan PEDOMAN
PENYUSUNAN KEBIJAKAN KREDIT
1.
Faktor Penting dalam Kebijakan Kredit
a. Bank
harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat
b. Kebijakan
perkreditan yang jelas
c. Kebijakan
perkreditan berperan sebagai panduan dalam pelaksanaan semua kegiatan
perkreditan bank
d. Kebijakan
perkreditan harus berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
e. Ketentuan
kebijakan perkreditan harus mampu mengawasi portofolio kredit secara
keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kredit serta memiliki
standar yang mengandung pengawasan internal pada tahapan perkreditan
f.
Kebijakan perkreditan wajib diteliti
kembali apakah telah tercakup dan sesuai dengan pedoman
g.
Kebijakan perkreditan menjadi acuan
dalam pedoman pelaksanaan kredit
h.
Bank wajib menyampaikan kebijakan kredit
dan wajib mendapatkan persetujuan dewan komisaris
i.
Bank Indonesia memantau, mengawasi, dan
menilai pelaksanaan kebijakan perkreditan bank tersebut
2. Prinsip
Kehati-hatian dalam Perkreditan, dalam perkreditan harus:
·
Kebijakan pokok perkreditan
·
Kebijakan bank dalam pemberian kredit
·
Pencantuman sector ekonomi, pasar, dan
nasabah yang dinilai bank mengandung risiko yang tinggi
·
Pencantuman kredit yang perlu dihindari
bank
·
Penjabaran mengenai tata cara penilaian
kualitas kredit
·
Pencantuman pernyataan bahwa pejabat
kredit harus jujur dll.
3.
Organisasi dan Manajemen Perkreditan
Dalam
kebijakan perkreditan harus mencantumkan perangkat organisasi dan manajemen
perkreditan serta harus dijabarkan wewenang dan tanggung jawab perangkat
organisasi.
4.
Kebijakan Persetujuan Kredit
Kebijakan perkreditan harus memuat
kebijakan persetujuan kredit yang mencakup : konsep hubungan total pemohon
kredit, penetapan batas wewenang kredit, tanggung jawab pejabat pemutus kredit,
proses persetujuan kredit, perjanjian kredit, persetujuan pencairan kredit.
No comments:
Post a Comment