Thursday, 27 October 2016

Policy perkreditan (kebijakan perkreditan)

1.      KEBIJAKAN UMUM PERKREDITAN
Secara garis besar, kebijakan umum perkreditan didasarkan atas:
1        Undang undang Perbankan: dimaksudkan untuk menumbuh kembangkan Bank yang sehat dan kuat, dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
2        Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) adalah kebijakan perkreditan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen, mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasannya
3        Pedoman Pelaksanaan Perkreditan (PPK), atau ada juga yang menyebut dengan Standar Operasional Perkreditan (SOP), merupakan pelaksanaan perkreditan yang dapat menjamin pemberian kredit yang sehat..
Kebijakan Umum Perkreditan (KUP) mencakup:
1        Unsur-unsur kredit, terdiri dari:
• Kepercayaan: Kredit diberikan atas dasar kepercayaan
• Waktu: Kredit selalu ada jangka waktunya
• Resiko: Setiap kredit selalu mengandung unsur resiko
• Prestasi: Kredit mengandung prestasi berupa pembayaran bunga

Walaupun pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan, tetapi penilaian atas kepercayaan tadi harus memenuhi kriteria Five C’s (Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral), serta didokumentasikan, sehingga siapapun yang membaca dasar penilaian pemberian kredit mempunyai persepsi yang sama.

2        Tujuan Pemberian Kredit
Bagi bank                             :    a) Profitability, artinya ada keuntungan yang diperoleh secara wajar
                                                  b) Safety, artinya harus aman dengan resiko yang telah dimitigasi sebelumnya.
Bagi nasabah                        :    memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat luas, dan meningkatkan produktivitas usaha.
Bagi masyarakat umum        :    dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan kesempatan kerja.
3        Prosedur Kredit
Merencanakan Pasar Sasaran. Bank harus mempunyai perencanaan, pasar mana yang akan dituju dalam memasarkan kreditnya, misalkan fokus pada sektor ritel.
Menentukan kriteria resiko yang dapat diterima. Bank hanya memasarkan kredit apabila kriteria resikonya jelas dan dapat dimitigasi, misalkan dengan: menetapkan limit exposure, jenis usaha (dibuat ratingnya, dan rating apa saja yang layak dibiayai), lokasi dsb nya.
Menentukan kriteria nasabah kredit yang diberikan, berdasar pada kriteria nasabah yang jelas.
4        Putusan Kredit
Setiap pemberian kredit harus melalui mekanisme proses dan prosedur baku, antara lain:
• Ada permohonan kredit secara tertulis
• Dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan
• Disertai dengan proposal kredit
• Dibuat rekomendasi dan putusan kredit
• Dibuat pemberitahuan putusan kredit secara tertulis
• Melakukan perjanjian kredit secara hukum
• Proses pencairan kredit
• Melakukan pengawasan dan evaluasi
Pada dasarnya tujuan pemberian kredit haruslah didasarkan pada kelayakan usaha, agar usaha yang dibiayai dapat berkembang, menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya dapat menyumbang peningkatan ekonomi masyarakat disekitarnya

2.      KEBIJAKAN KREDIT dan PEDOMAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN KREDIT
1.      Faktor Penting dalam Kebijakan Kredit
a.       Bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat
b.      Kebijakan perkreditan yang jelas
c.       Kebijakan perkreditan berperan sebagai panduan dalam pelaksanaan semua kegiatan perkreditan bank
d.      Kebijakan perkreditan harus berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
e.       Ketentuan kebijakan perkreditan harus mampu mengawasi portofolio kredit secara keseluruhan dan menetapkan standar dalam proses pemberian kredit serta memiliki standar yang mengandung pengawasan internal pada tahapan perkreditan
f.            Kebijakan perkreditan wajib diteliti kembali apakah telah tercakup dan sesuai dengan pedoman
g.           Kebijakan perkreditan menjadi acuan dalam pedoman pelaksanaan kredit
h.           Bank wajib menyampaikan kebijakan kredit dan wajib mendapatkan persetujuan dewan komisaris
i.             Bank Indonesia memantau, mengawasi, dan menilai pelaksanaan kebijakan perkreditan bank tersebut

2.      Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan, dalam perkreditan harus:
·         Kebijakan pokok perkreditan
·         Kebijakan bank dalam pemberian kredit
·         Pencantuman sector ekonomi, pasar, dan nasabah yang dinilai bank mengandung risiko yang tinggi
·         Pencantuman kredit yang perlu dihindari bank
·         Penjabaran mengenai tata cara penilaian kualitas kredit
·         Pencantuman pernyataan bahwa pejabat kredit harus jujur dll.

3.      Organisasi dan Manajemen Perkreditan
Dalam kebijakan perkreditan harus mencantumkan perangkat organisasi dan manajemen perkreditan serta harus dijabarkan wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi.
4.      Kebijakan Persetujuan Kredit

Kebijakan perkreditan harus memuat kebijakan persetujuan kredit yang mencakup : konsep hubungan total pemohon kredit, penetapan batas wewenang kredit, tanggung jawab pejabat pemutus kredit, proses persetujuan kredit, perjanjian kredit, persetujuan pencairan kredit.

No comments:

Post a Comment