PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Bahwa untuk lebih meningkatkan tertib usaha
dengan cara Waralaba serta meningkatkan kesempatan usaha nasional, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijke Wetboek,
Staatblads 1847 Nomor 23);
3.
Undang-Undang Penyaluran Perusahaan 1934 (Bedrijfs
Reglementerings Ordonantie 1934, Staatblads 1938 Nomor 86);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG WARALABA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Waralaba
adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha
terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang
dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
2. Pemberi
Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima
Waralaba.
3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan
atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan
dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
Waralaba dapat
diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
KRITERIA
KRITERIA
Pasal 3
Waralaba harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki ciri khas usaha;
b.
terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki
standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis;
d.
mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e.
adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f.
Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
BAB III
PERJANJIAN WARALABA
PERJANJIAN WARALABA
Pasal 4
1. Waralaba
diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dengan
Penerima Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
2. Dalam
hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa asing,
perjanjian tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5
Perjanjian
Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a.
nama dan alamat para pihak;
b.
jenis Hak
Kekayaan Intelektual;
c.
kegiatan usaha;
d.
hak dan
kewajiban para pihak;
e. bantuan,
fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan
Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
f.
wilayah usaha;
g.
jangka waktu perjanjian
h.
tata cara pembayaran imbalan;
i.
kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j.
penyelesaian sengketa; dan
k.
tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan
perjanjian.
Pasal 6
1. Perjanjian
Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk
Penerima Waralaba lain.
2. Penerima
Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki
dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pasal 7
1. Pemberi
Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima
Waralaba pada saat melakukan penawaran.
2. Prospektus
penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit
mengenai :
a. data
identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas
usaha Pemberi Waralaba;
c. sejarah
kegiatan usahanya;
d. struktur
organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan
keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah
tempat usaha;
g. daftar
Penerima Waralaba; dan
h. hak
dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Pasal 8
Pemberi
Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan
operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima
Waralaba secara berkesinambungan.
Pasal 9
1. Pemberi
Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa
hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau
jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.
2. Pemberi
Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah
setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang
memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.
BAB V
PENDAFTARAN
PENDAFTARAN
Pasal 10
1. Pemberi
Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat
perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.
2. Pendaftaran
prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 11
1.
Penerima Waralaba wajib mendaftarkan perjanjian
Waralaba.
2. Pendaftaran
perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
pihak lain yang diberi kuasa.
Pasal 12
1.
Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a.
fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b.
fotokopi legalitas usaha.
2. Permohonan
pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan
dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi
legalitas usaha;
b. fotokopi
perjanjian Waralaba;
c. fotokopi
prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi
Kartu Tanda Penduduk pemilik/pengurus perusahaan.
3. Permohonan
pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan
kepada Menteri.
4. Menteri
menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran
Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
5. Surat
Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
6. Dalam
hal perjanjian Waralaba belum berakhir, Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
7. Proses
permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan
biaya.
Pasal 13
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 14
1.
Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.
2. Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :
a. pendidikan
dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi
untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi
untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan
konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan
kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau
f. bantuan
perkuatan permodalan.
Pasal 15
1.
Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Waralaba.
2. Menteri
dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
SANKSI
SANKSI
Pasal 1
1. Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan
sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan/atau Pasal 11.
2. Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan
tertulis;
b. denda;
dan/atau
c. pencabutan
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Pasal 17
1. Sanksi
administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Pasal 18
1. Sanksi
administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf
b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran
prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Penerima
Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis
ketiga.
2. Denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
3. Sanksi
administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana
dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba
yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Perjanjian
Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
2. Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997
tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3690) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 22
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment