Thursday, 27 October 2016

Analisis Kredit dan Pembiayaan


 Secara umum kita tahu bhawa Fungsi Bank pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan kepada pemerintah, dunia usaha dan perorangan. Kegiatan yang penting adalah membiayai proyek pembngunan yang bertujuan menggairahkan industri baru maupun yang sedang berkembang, dalam wujud menyiadakan dana atau pemberian kredit.
Pemberian kredit ini mengandung suatu tingkat resiko (degre of risk) tertentu. Untuk menghindar ataupun memperkecil resiko kredit yang mungkin terjadi, maka permohonan kredit harus dinilai oleh bank atas dasar syarat bank teknis.
Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupn nonkeuangan. Analisis kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai oleh bank cukup layak (feasible). Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa Analisis Kredit adalah suatu proses analisis kredit dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Tujuan analisis kredit untuk melihat atau menilai suatu usaha atas dasar kelayakan usaha dan bagaimana mengelolanya, dan memberikan kredit atas dasar kelayakan usaha.
Pada dasarnya analisis kredit digunakan untuk meneliti atau menilai pemohon kredit secara mendalam tentang keadaan usaha atau proyek pemohon kredit agar pelaksanaan kredit yang akan dilakukan akan berjalan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan kredit macet.

1.      Apa itu analisis kredit?
2.      Apa pertimbangan bank untuk dapat memberikan kredit kepada nasabah-nasabahnya?
3.      Apa fungsi analisis kredit?
4.      Apa saja aspek-aspek dan prinsip-prinsip analisis terhadap kredit itu sendiri?
5.      Sebutkan jenis-jenis bunga kredit pada bank dan cara menghitungnya!



Pada pembahasan makalah kali ini, penulis akan membatasi pembahasan yang akan dibahas. Kita hanya akan membahas tentang Analisis Kredit, tentang Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan sebelum mencairkan permohonan kredit seorang calon debitur dan mengenai jenis-jenis bunga kredit yang ada dibank juga cara menghitungnya.

1.      Untuk mengetahui apa itu analisis kredit
2.      Untuk mengetahui pertimbangan pihak bank sebelum memberikan kredit kepada nasabah-nasabahnya.
3.      Untuk mengetahui fungsi analisis kredit.
4.      Untuk mengetahui aspek-aspek dan prinsip-prinsip pada analisis kredit.
5.      Jenis-jenis bunga kredit pada bank dan cara menghitungnya.

Hasil dari pembahasan materi ini, di harapkan dapat memberi manfaat dan pengetahuan tentang bagaimana tahap dari analisa kredit, apa saja pertimbangan pihak kreditur sebelum menyetujui permohonan kredit calon debiturnya. Dan juga kita dapat mengetahui apa saja jenis bunga kredit pada bank dan bagaimana cara menghitungnya.

Penilaian atau analisis kredit adalah semacam studi kelayakan (feasibility Study) atas perusahaan pemohon kredit.
Penilaian kredit adalah suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelakyakan berkas/surat/data permohonan kredit calon debitur hingga dikeluarkannya sutu keputusan apakah kredit tersebut diterima atau ditolak.
Analisa kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
1.      Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun nonkeuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
2.      Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dankesimpulan serta penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit nasabah.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan, pengertian penilaian atau analisis kredit adalah suatu kegiatan analisa /penilaian berkas/data dan juga berbagai aspek yang mendukung yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan apakah permohonan kredit tersebut diterima atau ditolak.





                       

LANGKAH-LANGKAH SEBELUM PERMOHONAN KREDIT CALON DEBITUR DISETUJUI:

1. Permohonan Kredit


2. Pengumpulan data dan pengamatan jaminan.


3. Analisa kredit


ADAPUN PRINSIP 7P, PRINSIP 5C, DAN PRINSIP 3R DALAM ANALISIS KREDIT; YAITU:

TEKNIK ANALISA KREDIT 7P

Teknik analisa kredit 5C:

1. Character (Watak)


2. Capacity (Kemampuan)


3. Capital (Modal)


4. Condition (Kondisi)


5. Collateral (Jaminan)

Teknik analisa kredit 3R:




Unsur-unsur yang dibahas dalam konsep 3R sebenarnya telah dibahas dalam analisis aspek-aspek yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Hanya saja konsep 3R memberi penekanan kepada aspek finansial dari analisis kredit.


Saat Anda hendak melakukan kredit kepada bank, hal yang biasa diperhatikan adalah plafon yang tersedia beserta angsuran yang mesti Anda bayarkan hingga akhirnya melunasi pinjaman tersebut. Anda memang menyadari pelunasan kredit yang Anda bayarkan tersebut sebenarnya berasal dari akumulasi jumlah pinjaman Anda ditambah bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut. Namun untuk masalah bunga ini, tidak banyak orang yang peduli.
Sebagian besar orang menganggap bunga akan terlihat dari total pembayaran dikurangi dengan jumlah pinjaman Anda sebenarnya. Cukup  sampai di sana dan Anda tidak mengacuhkan bahwa jenis dan cara menghitung bunga dapat memengaruhi nilai total pinjaman Anda. Tiap kredit sebenarnya memiliki tipe bunganya sendiri, atau antara yang satu dengan yang lain tidaklah serupa. Jadi, ada baiknya Anda mengetahui cara hitung dan jenis bunga terlebih dahulu agar Anda bisa mengecek benar atau tidaknya penghitungan bunga yang dibebankan kepada kredit Anda.
Dengan mengetahui mengenai cara hitung dari setiap jenis bunga, Anda dapat mulai menganalisis seberapa banyak angsuran atau cicilan yang mesti Anda bayarkan serta seberapa lama pinjaman tersebut dapat terlunasi. Dengan demikian, Anda dapat mengatur keuangan Anda secara lebih baik. Pada dasarnya, tipe bunga yang diberlakukan oleh bank-bank pemberi pinjaman ada tiga jenis. Ketiga jenis tersebut adalah bunga flat, bunga efektif, dan bunga anuitas. Cara penghitungan bunga dari ketiga jenis ini tentu tidak sama satu sama lain. Berikut adalah cara hitung dari ketiga jenis bunga tersebut.

Cara penghitungan bunga flat bisa dianggap paling mudah dibandingkan dua jenis tipe bunga lainnya. Anda dapat menemukan contoh dari penggunaan cara hitung bunga ini umumnya pada kredit kepemilikan kendaraan bermotor atau kredit tanpa agunan. Dalam brosur-brosur iklan kredit kendaraan bermotor, Anda akan menemukan kolom-kolom yang menampilkan angsuran yang mesti dibayar tiap bulannya. Angka dalam kolom-kolom tersebut berlaku sampai akhir pinjaman Anda berakhir atau lunas.
Jika Anda menemukan jumlah angsuran yang tetap seperti itu, bisa dipastikan cara penghitungan jenis bunga yang dipakai adalah flat atau rata. Di tipe ini, nilai plafon pinjaman beserta bunganya akan dihitung secara proporsional sesuai dengan jangka waktu atau tenor pinjaman.
Untuk memudahkan Anda membayangkan penerapan cara hitung bunga flat tersebut, berikut adalah contoh kasus yang bisa Anda pelajari.
Indra mengajukan kredit KTA sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan, dan dikenakan bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara flat. Berapakah angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok pinjaman: Rp120.000.000
Bunga per tahun: 10%
Tenor pinjaman: 12 bulan

Cicilan pokok:
Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000/bulan

Bunga:
(Rp120.000.000 x 10%) : 12 bulan = Rp1.000.000

Angsuran per bulan:
Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000

Jadi, dari pinjaman tersebut setelah dihitung dengan cara hitung bunga flat, angsuran yang harus Anda bayarkan hingga pinjaman tersebut lunas adalah Rp11.000.000 tiap bulan. Nilai angsuran ini tidak akan berubah-ubah sebab bunga yang dikenakan adalah jenis bunga flat.

Nama lain dari jenis bunga yang satu ini adalah sliding rate. Jenis bunga ini biasa diterapkan pada kredit dengan jangka waktu atau tenor yang panjang. Contohnya saat Anda mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA).
Alasan bunga efektif lebih ditujukan kepada kredit jangka panjang karena tenor yang lama membuat pinjaman tidak terburu-buru harus terlunasi, sementara suku bunganya tidak terlalu besar. Ya, suku bunga efektif biasa lebih rendah dibandingkan bunga flat. Inilah yang membuatnya cocok untuk digunakan dalam kredit jangka panjang.
Bunga yang lebih kecil itu didapatkan dari cara hitung bunga efektif yang melihat sisa pinjaman pokok dari debitur. Jika bunga flat melakukan penghitungan dengan mematok nilai pokok pinjaman dari awal pinjaman, berbeda dengan penerapan bunga efektif. Yang dihitung saat kreditur menggunakan jenis bunga ini adalah jumlah utang yang belum terbayarkan tiap bulannya. Jadi kian lama, nilai bunga pinjaman Anda akan semakin rendah sebab sisa pinjaman Anda semakin berkurang.

Dari nilai bunganya yang semakin kecil itu, angsuran yang mesti Anda pertanggungjawabkan tiap bulannya juga semakin sedikit. Berikut adalah rumus untuk menghitung besaran bunga efektif dari sebuah pinjaman.

Jika pada bunga flat, kreditur hanya menghitung pada awal pinjaman untuk menentukan angsuran, pada pinjaman dengan bunga efektif penghitungan akan dilakukan setiap bulan. Ini karena sisa pinjaman tentu akan semakin berkurang tiap bulannya sehingga perlu untuk melakukan penghitungan ulang. Agar lebih memahami cara hitung bunga efektif, berikut adalah contoh kasus yang menerapkan pemakaian jenis bunga yang satu ini.
Dani mengajukan kredit KPA sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan, dan dikenakan bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara efektif. Berapakah angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok pinjaman: Rp120.000.000
Bunga per tahun: 10%
Tenor pinjaman: 12 bulan

Cicilan pokok:
Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000/bulan

Bunga bulan 1:
((Rp120.000.000 - ((1-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp 1.000.000
Maka, cicilan bulan 1 = Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000

Bunga bulan 2:
((Rp120.000.000 - ((2-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp916.667
Maka, cicilan bulan 2 = Rp10.000.000 + Rp916.667 = Rp10.916.667

Bunga bulan 3:
((Rp120.000.000 - ((3-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp833.333
Maka, cicilan bulan 3 = Rp10.000.000 + Rp833.333 = Rp10.833.333
                                            
Dan seterusnya, hingga...

Bunga bulan 12:
((Rp120.000.000 - ((12-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp83.333
Maka, cicilan bulan 12 = Rp10.000.000 + Rp83.333 = Rp10.083.333

Terlihat ada pengurangan  nilai total angsuran dari bulan pertama, bulan kedua, dan seterusnya. Ini karena penerapan bunga efektif yang membuat bunga semakin kecil bergantung sisa pokok pinjaman. Untuk bulan-bulan berikut dengan contoh kasus di atas, hasil penghitungan bunga akan semakin kecil dan total angsuran akan semakin rendah.


Perhitungan bunga kredit yang satu ini merupakan modifikasi dari cara hitung bunga efektif. Nilai pembayaran total angsuran bunga efektif yang tiap bulannya berbeda sering kali membuat debitur menjadi bingung. Karena itu, pihak kreditur akhirnya membuat cara penghitungan yang kurang lebih sama seperti penghitungan bunga efektif tiap bulan, namun angsuran pokoknya yang berbeda.

Jika pada penerapan bunga efektif angsuran pokok didapatkan dari jumlah pinjaman dibagi dengan tenor kredit, hal berbeda diaplikasikan di pinjaman yang menerapkan bunga anuitas. Angsuran pokok didapatkan dari total angsuran yang telah ditetapkan dikurangi dengan hasil penghitungan bunga anuitas. Berikut adalah contoh kasusnya
Budi mengajukan kredit KPR sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan, dan dikenai bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara anuitas. berapakah angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok pinjaman: Rp120.000.000
Bunga per tahun: 10%
Tenor pinjaman: 12 bulan

Cicilan Pokok:
Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000/bulan

Prinsip dari bunga anuitas yaitu angsuran per bulannya tetap, dan bunga dihitung berdasar pokok yang belum dibayar.
Misal:
P = pokok pinjaman
i = suku bunga per tahun
t = lama kredit dalam bulan
Maka:

MENGHITUNG BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH DENGAN METODE PROFIT SHARING & REVENUE SHARING.

Pengertian Profit Sharing dan Revenue Sharing

Profit sharing, menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian  laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan revenue sharing berarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya operasional bank. Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan revenue sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip bagi hasil tentunya investor bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung kerugiannya.
Dalam revenue sharing, proses distribusi pendapatan ini dilakukan sebelum memperhitungkan biaya operasionalisasinya yang ditanggung oleh bank. Biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana dan tidak termasuk fee atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank.
Dalam mekanisme ini, berarti mengandung unsur peralihan mekanisme bagi hasil dari profit and loss sharing menjadi revenue sharing, perubahan dari penanggunan risiko menjadi tidak menanggung risiko, walaupun di dalam mekanisme ini tidak diketahui berapa besar jumlah keuntungan yang akan diperoleh, berbeda dengan bunga yang telah jelas berapa prosentase keuntungan yang akan diperoleh dari besarnya dana yang diinvestasikan.

Berikut ini adalah salah satu contoh kasusnya:
Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor Rp 300.000
Biaya-biaya Rp 100.000
Laba bersih Rp 200.000
Hitunglah pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode:
1.      Profit sharing
2.      Revenue sharing
Jawab:
1.      Profit sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000
Irfa : 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000
2.      Revenue sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000
Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000











 Secara umum kita tahu bhawa Fungsi Bank pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan kepada pemerintah, dunia usaha dan perorangan. Kegiatan yang penting adalah membiayai proyek pembngunan yang bertujuan menggairahkan industri baru maupun yang sedang berkembang, dalam wujud menyiadakan dana atau pemberian kredit.
Pemberian kredit ini mengandung suatu tingkat resiko (degre of risk) tertentu. Untuk menghindar ataupun memperkecil resiko kredit yang mungkin terjadi, maka permohonan kredit harus dinilai oleh bank atas dasar syarat bank teknis.
Analisis kredit mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupn nonkeuangan. Analisis kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek yang akan dibiayai oleh bank cukup layak (feasible). Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa Analisis Kredit adalah suatu proses analisis kredit dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Tujuan analisis kredit untuk melihat atau menilai suatu usaha atas dasar kelayakan usaha dan bagaimana mengelolanya, dan memberikan kredit atas dasar kelayakan usaha.
Pada dasarnya analisis kredit digunakan untuk meneliti atau menilai pemohon kredit secara mendalam tentang keadaan usaha atau proyek pemohon kredit agar pelaksanaan kredit yang akan dilakukan akan berjalan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan kredit macet.

1.      Apa itu analisis kredit?
2.      Apa pertimbangan bank untuk dapat memberikan kredit kepada nasabah-nasabahnya?
3.      Apa fungsi analisis kredit?
4.      Apa saja aspek-aspek dan prinsip-prinsip analisis terhadap kredit itu sendiri?
5.      Sebutkan jenis-jenis bunga kredit pada bank dan cara menghitungnya!



Pada pembahasan makalah kali ini, penulis akan membatasi pembahasan yang akan dibahas. Kita hanya akan membahas tentang Analisis Kredit, tentang Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan sebelum mencairkan permohonan kredit seorang calon debitur dan mengenai jenis-jenis bunga kredit yang ada dibank juga cara menghitungnya.

1.      Untuk mengetahui apa itu analisis kredit
2.      Untuk mengetahui pertimbangan pihak bank sebelum memberikan kredit kepada nasabah-nasabahnya.
3.      Untuk mengetahui fungsi analisis kredit.
4.      Untuk mengetahui aspek-aspek dan prinsip-prinsip pada analisis kredit.
5.      Jenis-jenis bunga kredit pada bank dan cara menghitungnya.

Hasil dari pembahasan materi ini, di harapkan dapat memberi manfaat dan pengetahuan tentang bagaimana tahap dari analisa kredit, apa saja pertimbangan pihak kreditur sebelum menyetujui permohonan kredit calon debiturnya. Dan juga kita dapat mengetahui apa saja jenis bunga kredit pada bank dan bagaimana cara menghitungnya.

Penilaian atau analisis kredit adalah semacam studi kelayakan (feasibility Study) atas perusahaan pemohon kredit.
Penilaian kredit adalah suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelakyakan berkas/surat/data permohonan kredit calon debitur hingga dikeluarkannya sutu keputusan apakah kredit tersebut diterima atau ditolak.
Analisa kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
1.      Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun nonkeuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
2.      Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dankesimpulan serta penyajian alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit nasabah.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan, pengertian penilaian atau analisis kredit adalah suatu kegiatan analisa /penilaian berkas/data dan juga berbagai aspek yang mendukung yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan apakah permohonan kredit tersebut diterima atau ditolak.





                       

LANGKAH-LANGKAH SEBELUM PERMOHONAN KREDIT CALON DEBITUR DISETUJUI:

1. Permohonan Kredit


2. Pengumpulan data dan pengamatan jaminan.


3. Analisa kredit


ADAPUN PRINSIP 7P, PRINSIP 5C, DAN PRINSIP 3R DALAM ANALISIS KREDIT; YAITU:

TEKNIK ANALISA KREDIT 7P

Teknik analisa kredit 5C:

1. Character (Watak)


2. Capacity (Kemampuan)


3. Capital (Modal)


4. Condition (Kondisi)


5. Collateral (Jaminan)

Teknik analisa kredit 3R:




Unsur-unsur yang dibahas dalam konsep 3R sebenarnya telah dibahas dalam analisis aspek-aspek yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Hanya saja konsep 3R memberi penekanan kepada aspek finansial dari analisis kredit.


Saat Anda hendak melakukan kredit kepada bank, hal yang biasa diperhatikan adalah plafon yang tersedia beserta angsuran yang mesti Anda bayarkan hingga akhirnya melunasi pinjaman tersebut. Anda memang menyadari pelunasan kredit yang Anda bayarkan tersebut sebenarnya berasal dari akumulasi jumlah pinjaman Anda ditambah bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut. Namun untuk masalah bunga ini, tidak banyak orang yang peduli.
Sebagian besar orang menganggap bunga akan terlihat dari total pembayaran dikurangi dengan jumlah pinjaman Anda sebenarnya. Cukup  sampai di sana dan Anda tidak mengacuhkan bahwa jenis dan cara menghitung bunga dapat memengaruhi nilai total pinjaman Anda. Tiap kredit sebenarnya memiliki tipe bunganya sendiri, atau antara yang satu dengan yang lain tidaklah serupa. Jadi, ada baiknya Anda mengetahui cara hitung dan jenis bunga terlebih dahulu agar Anda bisa mengecek benar atau tidaknya penghitungan bunga yang dibebankan kepada kredit Anda.
Dengan mengetahui mengenai cara hitung dari setiap jenis bunga, Anda dapat mulai menganalisis seberapa banyak angsuran atau cicilan yang mesti Anda bayarkan serta seberapa lama pinjaman tersebut dapat terlunasi. Dengan demikian, Anda dapat mengatur keuangan Anda secara lebih baik. Pada dasarnya, tipe bunga yang diberlakukan oleh bank-bank pemberi pinjaman ada tiga jenis. Ketiga jenis tersebut adalah bunga flat, bunga efektif, dan bunga anuitas. Cara penghitungan bunga dari ketiga jenis ini tentu tidak sama satu sama lain. Berikut adalah cara hitung dari ketiga jenis bunga tersebut.

Cara penghitungan bunga flat bisa dianggap paling mudah dibandingkan dua jenis tipe bunga lainnya. Anda dapat menemukan contoh dari penggunaan cara hitung bunga ini umumnya pada kredit kepemilikan kendaraan bermotor atau kredit tanpa agunan. Dalam brosur-brosur iklan kredit kendaraan bermotor, Anda akan menemukan kolom-kolom yang menampilkan angsuran yang mesti dibayar tiap bulannya. Angka dalam kolom-kolom tersebut berlaku sampai akhir pinjaman Anda berakhir atau lunas.
Jika Anda menemukan jumlah angsuran yang tetap seperti itu, bisa dipastikan cara penghitungan jenis bunga yang dipakai adalah flat atau rata. Di tipe ini, nilai plafon pinjaman beserta bunganya akan dihitung secara proporsional sesuai dengan jangka waktu atau tenor pinjaman.
Untuk memudahkan Anda membayangkan penerapan cara hitung bunga flat tersebut, berikut adalah contoh kasus yang bisa Anda pelajari.
Indra mengajukan kredit KTA sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan, dan dikenakan bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara flat. Berapakah angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok pinjaman: Rp120.000.000
Bunga per tahun: 10%
Tenor pinjaman: 12 bulan

Cicilan pokok:
Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000/bulan

Bunga:
(Rp120.000.000 x 10%) : 12 bulan = Rp1.000.000

Angsuran per bulan:
Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000

Jadi, dari pinjaman tersebut setelah dihitung dengan cara hitung bunga flat, angsuran yang harus Anda bayarkan hingga pinjaman tersebut lunas adalah Rp11.000.000 tiap bulan. Nilai angsuran ini tidak akan berubah-ubah sebab bunga yang dikenakan adalah jenis bunga flat.

Nama lain dari jenis bunga yang satu ini adalah sliding rate. Jenis bunga ini biasa diterapkan pada kredit dengan jangka waktu atau tenor yang panjang. Contohnya saat Anda mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA).
Alasan bunga efektif lebih ditujukan kepada kredit jangka panjang karena tenor yang lama membuat pinjaman tidak terburu-buru harus terlunasi, sementara suku bunganya tidak terlalu besar. Ya, suku bunga efektif biasa lebih rendah dibandingkan bunga flat. Inilah yang membuatnya cocok untuk digunakan dalam kredit jangka panjang.
Bunga yang lebih kecil itu didapatkan dari cara hitung bunga efektif yang melihat sisa pinjaman pokok dari debitur. Jika bunga flat melakukan penghitungan dengan mematok nilai pokok pinjaman dari awal pinjaman, berbeda dengan penerapan bunga efektif. Yang dihitung saat kreditur menggunakan jenis bunga ini adalah jumlah utang yang belum terbayarkan tiap bulannya. Jadi kian lama, nilai bunga pinjaman Anda akan semakin rendah sebab sisa pinjaman Anda semakin berkurang.

Dari nilai bunganya yang semakin kecil itu, angsuran yang mesti Anda pertanggungjawabkan tiap bulannya juga semakin sedikit. Berikut adalah rumus untuk menghitung besaran bunga efektif dari sebuah pinjaman.

Jika pada bunga flat, kreditur hanya menghitung pada awal pinjaman untuk menentukan angsuran, pada pinjaman dengan bunga efektif penghitungan akan dilakukan setiap bulan. Ini karena sisa pinjaman tentu akan semakin berkurang tiap bulannya sehingga perlu untuk melakukan penghitungan ulang. Agar lebih memahami cara hitung bunga efektif, berikut adalah contoh kasus yang menerapkan pemakaian jenis bunga yang satu ini.
Dani mengajukan kredit KPA sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan, dan dikenakan bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara efektif. Berapakah angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok pinjaman: Rp120.000.000
Bunga per tahun: 10%
Tenor pinjaman: 12 bulan

Cicilan pokok:
Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000/bulan

Bunga bulan 1:
((Rp120.000.000 - ((1-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp 1.000.000
Maka, cicilan bulan 1 = Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000

Bunga bulan 2:
((Rp120.000.000 - ((2-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp916.667
Maka, cicilan bulan 2 = Rp10.000.000 + Rp916.667 = Rp10.916.667

Bunga bulan 3:
((Rp120.000.000 - ((3-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp833.333
Maka, cicilan bulan 3 = Rp10.000.000 + Rp833.333 = Rp10.833.333
                                            
Dan seterusnya, hingga...

Bunga bulan 12:
((Rp120.000.000 - ((12-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp83.333
Maka, cicilan bulan 12 = Rp10.000.000 + Rp83.333 = Rp10.083.333

Terlihat ada pengurangan  nilai total angsuran dari bulan pertama, bulan kedua, dan seterusnya. Ini karena penerapan bunga efektif yang membuat bunga semakin kecil bergantung sisa pokok pinjaman. Untuk bulan-bulan berikut dengan contoh kasus di atas, hasil penghitungan bunga akan semakin kecil dan total angsuran akan semakin rendah.


Perhitungan bunga kredit yang satu ini merupakan modifikasi dari cara hitung bunga efektif. Nilai pembayaran total angsuran bunga efektif yang tiap bulannya berbeda sering kali membuat debitur menjadi bingung. Karena itu, pihak kreditur akhirnya membuat cara penghitungan yang kurang lebih sama seperti penghitungan bunga efektif tiap bulan, namun angsuran pokoknya yang berbeda.

Jika pada penerapan bunga efektif angsuran pokok didapatkan dari jumlah pinjaman dibagi dengan tenor kredit, hal berbeda diaplikasikan di pinjaman yang menerapkan bunga anuitas. Angsuran pokok didapatkan dari total angsuran yang telah ditetapkan dikurangi dengan hasil penghitungan bunga anuitas. Berikut adalah contoh kasusnya
Budi mengajukan kredit KPR sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan, dan dikenai bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara anuitas. berapakah angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok pinjaman: Rp120.000.000
Bunga per tahun: 10%
Tenor pinjaman: 12 bulan

Cicilan Pokok:
Rp120.000.000 : 12 bulan = Rp10.000.000/bulan

Prinsip dari bunga anuitas yaitu angsuran per bulannya tetap, dan bunga dihitung berdasar pokok yang belum dibayar.
Misal:
P = pokok pinjaman
i = suku bunga per tahun
t = lama kredit dalam bulan
Maka:

MENGHITUNG BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH DENGAN METODE PROFIT SHARING & REVENUE SHARING.

Pengertian Profit Sharing dan Revenue Sharing

Profit sharing, menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian  laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Revenue sharing, secara bahasa revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan revenue sharing berarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya operasional bank. Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan revenue sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena dalam prinsip bagi hasil tentunya investor bertanggung jawab atas dana yang diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya, bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung kerugiannya.
Dalam revenue sharing, proses distribusi pendapatan ini dilakukan sebelum memperhitungkan biaya operasionalisasinya yang ditanggung oleh bank. Biasanya pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana dan tidak termasuk fee atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank.
Dalam mekanisme ini, berarti mengandung unsur peralihan mekanisme bagi hasil dari profit and loss sharing menjadi revenue sharing, perubahan dari penanggunan risiko menjadi tidak menanggung risiko, walaupun di dalam mekanisme ini tidak diketahui berapa besar jumlah keuntungan yang akan diperoleh, berbeda dengan bunga yang telah jelas berapa prosentase keuntungan yang akan diperoleh dari besarnya dana yang diinvestasikan.

Berikut ini adalah salah satu contoh kasusnya:
Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa = 30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor Rp 300.000
Biaya-biaya Rp 100.000
Laba bersih Rp 200.000
Hitunglah pendapatan yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31 Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode:
1.      Profit sharing
2.      Revenue sharing
Jawab:
1.      Profit sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000
Irfa : 70% x Rp 200.000 = Rp 140.000
2.      Revenue sharing
Bank Syariah : 30% x Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000
Irfa : 70% x Rp 300.000 = Rp 210.000











KESIMPULAN


Kita bisa menganalisis bahwa dengan adanya kredit UKM akan meningkatkan laju perekonomian, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal itu dikarenakan dengan kredit UKM maka akan memberikan tambahan modal dan investasi sehingga mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil, dengan meningkatnya sektor riil maka pendapatan nasional akan meningkat, dengan pendapatan per kapita yang meningkat maka secara otomatis akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena pendapatan per kapita merupakan salah satu indicator tingkat kemakmuran suatu negara.
Namun dalam pemberian kredit UKM ini harus dilakukan manajemen yang baik, terutama manajemen berbasis resiko, karena dengan adanya manajemen yang baik maka diharapkan tidak terjadi kredit UKM yang macet. Menurut analisis saya kredit UKM macet tidak akan terjadi jika proses pemberian kredit UKM berjalan secara professional dan memenuhi prosedur yang berlaku. Dari analisis kredit UKM yang macet disebabkan antara lain oleh adanya pemberian kredit kepada usaha yang fiktif, kurangnya prinsip kehati-hatian bank, kurangnya manajemen yang professional, tidak memenuhi persyaratan 6 C, tidak memenuhi prosedur yang berlaku, dan lain-lain. 

No comments:

Post a Comment