Secara umum kita tahu bhawa Fungsi Bank
pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan kepada pemerintah, dunia usaha dan
perorangan. Kegiatan yang penting adalah membiayai proyek pembngunan yang
bertujuan menggairahkan industri baru maupun yang sedang berkembang, dalam
wujud menyiadakan dana atau pemberian kredit.
Pemberian kredit ini
mengandung suatu tingkat resiko (degre of risk) tertentu. Untuk menghindar
ataupun memperkecil resiko kredit yang mungkin terjadi, maka permohonan kredit
harus dinilai oleh bank atas dasar syarat bank teknis.
Analisis kredit
mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupn
nonkeuangan. Analisis kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk
menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon
debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek
yang akan dibiayai oleh bank cukup layak (feasible). Dari pengertian tersebut,
dapat dikatakan bahwa Analisis Kredit adalah suatu proses analisis kredit
dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk
menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Tujuan analisis kredit untuk melihat
atau menilai suatu usaha atas dasar kelayakan usaha dan bagaimana mengelolanya,
dan memberikan kredit atas dasar kelayakan usaha.
Pada dasarnya analisis
kredit digunakan untuk meneliti atau menilai pemohon kredit secara mendalam
tentang keadaan usaha atau proyek pemohon kredit agar pelaksanaan kredit yang
akan dilakukan akan berjalan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan kredit
macet.
1. Apa
itu analisis kredit?
2. Apa
pertimbangan bank untuk dapat memberikan kredit kepada nasabah-nasabahnya?
3. Apa
fungsi analisis kredit?
4. Apa
saja aspek-aspek dan prinsip-prinsip analisis terhadap kredit itu sendiri?
5. Sebutkan
jenis-jenis bunga kredit pada bank dan cara menghitungnya!
Pada
pembahasan makalah kali ini, penulis akan membatasi pembahasan yang akan
dibahas. Kita hanya akan membahas tentang Analisis Kredit, tentang Prinsip-prinsip
yang perlu diperhatikan sebelum mencairkan permohonan kredit seorang calon
debitur dan mengenai jenis-jenis bunga kredit yang ada dibank juga cara
menghitungnya.
1. Untuk
mengetahui apa itu analisis kredit
2. Untuk
mengetahui pertimbangan pihak bank sebelum memberikan kredit kepada
nasabah-nasabahnya.
3. Untuk
mengetahui fungsi analisis kredit.
4. Untuk
mengetahui aspek-aspek dan prinsip-prinsip pada analisis kredit.
5. Jenis-jenis
bunga kredit pada bank dan cara menghitungnya.
Hasil dari pembahasan materi ini, di harapkan dapat
memberi manfaat dan pengetahuan tentang bagaimana tahap dari analisa kredit,
apa saja pertimbangan pihak kreditur sebelum menyetujui permohonan kredit calon
debiturnya. Dan juga kita dapat mengetahui apa saja jenis bunga kredit pada
bank dan bagaimana cara menghitungnya.
Penilaian
atau analisis kredit adalah semacam studi kelayakan (feasibility Study) atas
perusahaan pemohon kredit.
Penilaian
kredit adalah suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap
kelengkapan, keabsahan, dan kelakyakan berkas/surat/data permohonan kredit
calon debitur hingga dikeluarkannya sutu keputusan apakah kredit tersebut
diterima atau ditolak.
Analisa
kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
1.
Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan
penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun nonkeuangan untuk mengetahui
kemungkinan dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
2.
Menyusun laporan analisis yang
diperlukan, yang berisi penguraian dankesimpulan serta penyajian
alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan
pimpinan dari permohonan kredit nasabah.
Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan, pengertian penilaian atau analisis
kredit adalah suatu kegiatan analisa /penilaian berkas/data dan juga berbagai
aspek yang mendukung yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar
pertimbangan pengambilan keputusan apakah permohonan kredit tersebut diterima
atau ditolak.
Dalam pelaksanaan penilaian kredit,
bank harus selalu mempertimbangkan berbagai hal yang terkait, agar kredit yang
akan dipinjamkan dapat memiliki manfaat dan tidak merugikan bank maupun debitur
di masa depan. Menurut Rahadja (1990:10) bank harus selalu mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut;
1
Keamanan kredit (safety), artinya harus
benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut dapat dilunasi kembali.
2
Terarahnya tujuan penggunaan kredit
(suitability), yaitu bahwa kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan
dengan kepentingan masyarakat/sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku.
3
Menguntungkan (profitable), baik bagi
bank berupa penghasilan bunga maupun bagi nasabah, yaitu berupa keuntungan dan
makin berkembangnya usaha.
Kegiatan analisa kredit memiliki
arti penting bagi bank, karena bank akan memiliki jaminan yang memadai selama
kredit diberikan. Fungsi analisa kredit adalah:
1
Sebagai dasar bagi bank dalam menentukan
tingkat suku bunga kredit dan jaminan yang disyaratkan untuk dipenuhi nasabah,
3
Syarat kredit dan sarana untuk struktur,
jumlah kredit, jangka waktu kredit, sifat kredit, tujuan kredit, dan
sebagainya,
Dalam menilai atau menganalisis
suatu permohonan kredit perlu dibahas berbagai aspek yang menyangkut keadaan
usaha pemohon kredit. Pembahasan ini pada dasarnya adalah untuk meneliti apakah
pemohon memenuhi Prinsip 5C atau tidak yang kemudian menjadi pertimbangan bank
untuk menentukan kelayakan pemohon kredit memperoleh kredit atau tidak, dengan
perkataan lain apakah permohonan kredit tersebut feasible dalam arti andaikata
kredit diberikan, maka usahanya akan berkembang baik dan mampu mengembalikan
kredit, baik pokok maupun bunga dalam jangka waktu yang wajar atau sebaliknya.
Aspek-aspek yang perlu dinilai
dalam penentuan kelayakan pemberian fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
Dalam aspek ini, tujuannya adalah
untuk menilai keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon
kredit. Penilaian ini juga dimaksudkan agar jangan sampai dokumen yang diajukan
palsu atau dalam kondisi sengketa, sehinggamenimbulkan masalah. Penilaian
dokumen-dokumen ini dilakukan ke lembaga yang berhak untuk mengeluarkan dokumen
tersebut.
Dalam aspek ini dinilai besar
kecilnya permintaan terhadap produk yang dihasilkan dan strategi pemasaran yang
dilakukan oleh perusahaan, sehingga akan diketahui prospek usaha tersebut
sekarang dan dimasa yang akan datang.
Analisa aspek ini terhadap
perusahaan pemohon kredit sangat menentukan jumlah dari kebutuhan usaha dan
juga terpenting untuk menilai kemampuan berkembangnya usaha pada masa mendatang
serta untuk menilai kemampuan perusahaan dalam membayar kreditnya.
Tujuan utama dari analisis ini
adalah untuk mengamati perusahaan dari segi fisik serta lingkungannya agar
perusahaan tersebut sehat dan produknya mampu bersaing di pasaran dengan masih
memperoleh keuntungan yang memadai.
Penilaian aspek ini digunakan untuk
menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta
latar belakang pendidikan dan pengalaman sumber daya manusianya. Pengalaman
perusahaan dalam mengelola berbagai proyek yang ada juga menjadi pertimbangan
lain.
Penilaian aspek ini digunakan untuk
menganalisis dampak yang ditimbulkan akibat adanya proyek atau usaha pemohon
kredit terhadap perekonomian masyarakat dan sosial secara umum.
LANGKAH-LANGKAH SEBELUM PERMOHONAN KREDIT CALON DEBITUR
DISETUJUI:
1. Permohonan Kredit
Tahap pertama dalam pemberian
kredit adalah pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur. Permohonan ini
bisa diajukan secara tertulis tetapi dalam prakteknya lebih banyak dilakukan
secara lisan.
2. Pengumpulan data dan pengamatan jaminan.
Apabila permohonan kredit dinilai
layak, maka pihak bank akan melakukan pengumpulan data lapangan baik menyangkut
data pribadi maupun reputasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bisnis
calon debitur.
3. Analisa kredit
Tahap yang paling menentukan dalam
analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit adalah. penentuan layak
atau tidak permohonan kredit calon debitur. Disini pihak bank dituntut obyektif
dan konsisten atas hasil analisis dengan berpegang pada prinsip-prinsip kelayakan
kredit.
ADAPUN PRINSIP 7P, PRINSIP 5C, DAN PRINSIP 3R DALAM ANALISIS
KREDIT; YAITU:
TEKNIK ANALISA KREDIT 7P
Bank mencari data tentang
kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya (kelahiran, pendidikan,
pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya), hobi, keadaan keluarga (istri,
anak), social standing (pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat
tentang diri si peminjam), serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan
kepribadian si peminjam.
Mencari data tentang tujuan atau
keperluan penggunaan kredit. Apakah akan digunakannya untuk berdagang, atau
untuk membeli rumah atauuntuk tujuan lainnya. Selain itu apakah tujuan
penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan.
Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk perkapalan sedangkan line of
business bank dalam bidang pertanian.
Yang dimaksud dengan prospect
adalah harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam.
ini dapat diketahui dari perkembangan usaha peminjam selama beberapa
bulan/tahun, perkembangan keadaan ekonomi perdagangan, keaadaan
ekonomi/perdagangan sektor usaha si peminjam, kekuatan keuangan perusahaan yang
dibuat dari earning power (kekuatan pendapatan/keuntungan) masa lalu dan
perkiraan masa mendatang.
Mengetahui bagaimana perkiraan
pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan. Hal ini dapat diperoleh dari
perhitungan tentang prospek, kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat
diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah
pengambilannya
Menilai berapa tingkat keuntungan
yang akan diraih calon debitur, bagaimana polanya, apakah makin lama makin
besar atau sebaliknya
Menilai bagaimana calon debitur
melindungi usaha dan mendapatkan perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk
jaminan barang, orang atau asuransi.
Bertujuan mengklasifikasi calon
debitur berdasarkan modal, loyalitas, dan karakternya. Pengklasifikasian ini
akan menentukan perlakuan bank dalam hal pemberian fasilitas.
Tujuh unsur dalam konsep 7P
sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur
kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter. Sedangkan unsur tujuan,
prospek, dan pembayaran dapat memperjelas unsur kapasitas dalam konsep 5C.
Unsur perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam
konsep 5C.
Teknik analisa kredit
5C:
1. Character (Watak)
Karakter pemohon kredit dapat
diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi nasabah dan
bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi
pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar
kewajibannya.
2. Capacity (Kemampuan)
Kemampuan calon debitur perlu
dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia
mampu meminpin perusahaan, ia akan dapat membayar pinjaman sesuai
dengan perjanjian dan perusahaannya
tetap berdiri. Sedangkan untuk calon debitur perorangan, bank harus menganalisa
apkah pemohon memiliki sumber-sumber penghasilan yang memadai untuk membayar
kewajibannya sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
3. Capital (Modal)
Modal dari calon debitur harus
dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur
perusahaan calon debitur. dan pada umumnya bank tidak akan memberikan kredit
100% atau dengan kata lain bank tidak akan memberikan kredit jjika calon
debitur tidak memiliki modal sendiri.
4. Condition (Kondisi)
Analisis terhadap aspek ini
meliputi analisis terhadap variabel makro yang melingkupi perusahaan baik
variabel regiona1, nasional maupun internasional. Variabel yang diperhatikan
terutama adalah variabel ekonomi.
5. Collateral (Jaminan)
Penilaian ini meliputi penilaian
terhadap jaminan yang diberikan sebagai pengaman kredit yang diberikan bank.
Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan dimasa depan dan
tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (Marketability). Selain
konsep atau prinsip 5C tersebut diatas,
Teknik analisa kredit
3R:
Return disini dimaksudkan penilaian
atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah dibantu dengan
kredit oleh bank. Dapat pula diartikan keuntungan yang akan diperoleh bank
apabila memberikan kredit kepada pemohon
Dalam hal ini bank harus menilai
berapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar kembali pinjamannya sesuai
dengan kemampuan membayar kembali (repayment capacity), dan apakah kredit harus
diangsur/ dicicil/ atau dilunasi sekaligus diakhir periode
Dalam hal ini bank harus mengetahui
dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon kredit mampu menanggung
resiko kegagalan andai kata terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Unsur-unsur
yang dibahas dalam konsep 3R sebenarnya telah dibahas dalam analisis
aspek-aspek yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Hanya saja
konsep 3R memberi penekanan kepada aspek finansial dari analisis kredit.
Saat
Anda hendak melakukan kredit kepada bank, hal yang biasa diperhatikan adalah
plafon yang tersedia beserta angsuran yang mesti Anda bayarkan hingga akhirnya
melunasi pinjaman tersebut. Anda memang menyadari pelunasan kredit yang Anda
bayarkan tersebut sebenarnya berasal dari akumulasi jumlah pinjaman Anda
ditambah bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut. Namun untuk masalah
bunga ini, tidak banyak orang yang peduli.
Sebagian
besar orang menganggap bunga akan terlihat dari total pembayaran dikurangi
dengan jumlah pinjaman Anda sebenarnya. Cukup
sampai di sana dan Anda tidak mengacuhkan bahwa jenis dan cara
menghitung bunga dapat memengaruhi nilai total pinjaman Anda. Tiap kredit
sebenarnya memiliki tipe bunganya sendiri, atau antara yang satu dengan yang
lain tidaklah serupa. Jadi, ada baiknya Anda mengetahui cara hitung dan jenis
bunga terlebih dahulu agar Anda bisa mengecek benar atau tidaknya penghitungan
bunga yang dibebankan kepada kredit Anda.
Dengan
mengetahui mengenai cara hitung dari setiap jenis bunga, Anda dapat mulai
menganalisis seberapa banyak angsuran atau cicilan yang mesti Anda bayarkan
serta seberapa lama pinjaman tersebut dapat terlunasi. Dengan demikian, Anda
dapat mengatur keuangan Anda secara lebih baik. Pada dasarnya, tipe bunga yang
diberlakukan oleh bank-bank pemberi pinjaman ada tiga jenis. Ketiga jenis
tersebut adalah bunga flat, bunga efektif, dan bunga anuitas. Cara penghitungan
bunga dari ketiga jenis ini tentu tidak sama satu sama lain. Berikut adalah
cara hitung dari ketiga jenis bunga tersebut.
Cara
penghitungan bunga flat bisa dianggap paling mudah dibandingkan dua jenis tipe
bunga lainnya. Anda dapat menemukan contoh dari penggunaan cara hitung bunga
ini umumnya pada kredit kepemilikan kendaraan bermotor atau kredit tanpa
agunan. Dalam brosur-brosur iklan kredit kendaraan bermotor, Anda akan
menemukan kolom-kolom yang menampilkan angsuran yang mesti dibayar tiap
bulannya. Angka dalam kolom-kolom tersebut berlaku sampai akhir pinjaman Anda
berakhir atau lunas.
Jika
Anda menemukan jumlah angsuran yang tetap seperti itu, bisa dipastikan cara
penghitungan jenis bunga yang dipakai adalah flat atau rata. Di tipe ini, nilai
plafon pinjaman beserta bunganya akan dihitung secara proporsional sesuai
dengan jangka waktu atau tenor pinjaman.
Untuk
memudahkan Anda membayangkan penerapan cara hitung bunga flat tersebut, berikut
adalah contoh kasus yang bisa Anda pelajari.
Indra
mengajukan kredit KTA sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan,
dan dikenakan bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara flat. Berapakah
angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok pinjaman:
Rp120.000.000
Bunga per tahun: 10%
Tenor pinjaman: 12 bulan
Cicilan
pokok:
Rp120.000.000 : 12
bulan = Rp10.000.000/bulan
Bunga:
(Rp120.000.000 x 10%) :
12 bulan = Rp1.000.000
Angsuran
per bulan:
Rp10.000.000 +
Rp1.000.000 = Rp11.000.000
Jadi, dari pinjaman
tersebut setelah dihitung dengan cara hitung bunga flat, angsuran yang harus
Anda bayarkan hingga pinjaman tersebut lunas adalah Rp11.000.000 tiap bulan.
Nilai angsuran ini tidak akan berubah-ubah sebab bunga yang dikenakan adalah
jenis bunga flat.
Nama
lain dari jenis bunga yang satu ini adalah sliding rate. Jenis bunga ini biasa
diterapkan pada kredit dengan jangka waktu atau tenor yang panjang. Contohnya
saat Anda mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan
apartemen (KPA).
Alasan
bunga efektif lebih ditujukan kepada kredit jangka panjang karena tenor yang
lama membuat pinjaman tidak terburu-buru harus terlunasi, sementara suku
bunganya tidak terlalu besar. Ya, suku bunga efektif biasa lebih rendah
dibandingkan bunga flat. Inilah yang membuatnya cocok untuk digunakan dalam
kredit jangka panjang.
Bunga
yang lebih kecil itu didapatkan dari cara hitung bunga efektif yang melihat
sisa pinjaman pokok dari debitur. Jika bunga flat melakukan penghitungan dengan
mematok nilai pokok pinjaman dari awal pinjaman, berbeda dengan penerapan bunga
efektif. Yang dihitung saat kreditur menggunakan jenis bunga ini adalah jumlah
utang yang belum terbayarkan tiap bulannya. Jadi kian lama, nilai bunga
pinjaman Anda akan semakin rendah sebab sisa pinjaman Anda semakin berkurang.
Dari
nilai bunganya yang semakin kecil itu, angsuran yang mesti Anda
pertanggungjawabkan tiap bulannya juga semakin sedikit. Berikut adalah rumus
untuk menghitung besaran bunga efektif dari sebuah pinjaman.
Jika
pada bunga flat, kreditur hanya menghitung pada awal pinjaman untuk menentukan
angsuran, pada pinjaman dengan bunga efektif penghitungan akan dilakukan setiap
bulan. Ini karena sisa pinjaman tentu akan semakin berkurang tiap bulannya
sehingga perlu untuk melakukan penghitungan ulang. Agar lebih memahami cara
hitung bunga efektif, berikut adalah contoh kasus yang menerapkan pemakaian
jenis bunga yang satu ini.
Dani
mengajukan kredit KPA sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan,
dan dikenakan bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara efektif. Berapakah
angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok
pinjaman: Rp120.000.000
Bunga
per tahun: 10%
Tenor
pinjaman: 12 bulan
Cicilan pokok:
Rp120.000.000
: 12 bulan = Rp10.000.000/bulan
Bunga bulan 1:
((Rp120.000.000
- ((1-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp 1.000.000
Maka,
cicilan bulan 1 = Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000
Bunga bulan 2:
((Rp120.000.000
- ((2-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp916.667
Maka,
cicilan bulan 2 = Rp10.000.000 + Rp916.667 = Rp10.916.667
Bunga bulan 3:
((Rp120.000.000
- ((3-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp833.333
Maka,
cicilan bulan 3 = Rp10.000.000 + Rp833.333 = Rp10.833.333
Dan
seterusnya, hingga...
Bunga bulan 12:
((Rp120.000.000
- ((12-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp83.333
Maka,
cicilan bulan 12 = Rp10.000.000 + Rp83.333 = Rp10.083.333
Terlihat
ada pengurangan nilai total angsuran
dari bulan pertama, bulan kedua, dan seterusnya. Ini karena penerapan bunga
efektif yang membuat bunga semakin kecil bergantung sisa pokok pinjaman. Untuk
bulan-bulan berikut dengan contoh kasus di atas, hasil penghitungan bunga akan
semakin kecil dan total angsuran akan semakin rendah.
Perhitungan
bunga kredit yang satu ini merupakan modifikasi dari cara hitung bunga efektif.
Nilai pembayaran total angsuran bunga efektif yang tiap bulannya berbeda sering
kali membuat debitur menjadi bingung. Karena itu, pihak kreditur akhirnya
membuat cara penghitungan yang kurang lebih sama seperti penghitungan bunga
efektif tiap bulan, namun angsuran pokoknya yang berbeda.
Jika
pada penerapan bunga efektif angsuran pokok didapatkan dari jumlah pinjaman
dibagi dengan tenor kredit, hal berbeda diaplikasikan di pinjaman yang
menerapkan bunga anuitas. Angsuran pokok didapatkan dari total angsuran yang
telah ditetapkan dikurangi dengan hasil penghitungan bunga anuitas. Berikut
adalah contoh kasusnya
Budi
mengajukan kredit KPR sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan,
dan dikenai bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara anuitas. berapakah
angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok
pinjaman: Rp120.000.000
Bunga
per tahun: 10%
Tenor
pinjaman: 12 bulan
Cicilan Pokok:
Rp120.000.000 : 12
bulan = Rp10.000.000/bulan
Prinsip
dari bunga anuitas yaitu angsuran per bulannya tetap, dan bunga dihitung berdasar
pokok yang belum dibayar.
Misal:
P
= pokok pinjaman
i
= suku bunga per tahun
t
= lama kredit dalam bulan
Maka:
MENGHITUNG BAGI
HASIL PADA BANK SYARIAH DENGAN METODE PROFIT SHARING & REVENUE SHARING.
Pengertian Profit
Sharing dan Revenue Sharing
Profit sharing, menurut etimologi
Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan
yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar
dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah
perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan
setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah
profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian
antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang
telah dilakukan.
Sistem profit and
loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama
antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan
kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di
dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai
nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami
kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi
pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun
keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih
payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Revenue sharing, secara bahasa
revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan
revenue sharing berarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum
memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya
pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana
tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena
pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya
operasional bank. Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas
pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu
pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank
dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan
revenue sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena
dalam prinsip bagi hasil tentunya investor bertanggung jawab atas dana yang
diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya,
bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung
kerugiannya.
Dalam revenue
sharing, proses distribusi pendapatan ini dilakukan sebelum memperhitungkan
biaya operasionalisasinya yang ditanggung oleh bank. Biasanya pendapatan yang
didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana dan tidak termasuk fee
atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank.
Dalam mekanisme ini,
berarti mengandung unsur peralihan mekanisme bagi hasil dari profit and loss
sharing menjadi revenue sharing, perubahan dari penanggunan risiko menjadi
tidak menanggung risiko, walaupun di dalam mekanisme ini tidak diketahui berapa
besar jumlah keuntungan yang akan diperoleh, berbeda dengan bunga yang telah
jelas berapa prosentase keuntungan yang akan diperoleh dari besarnya dana yang
diinvestasikan.
Berikut ini adalah
salah satu contoh kasusnya:
Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis
dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta
menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai
pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai
modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa =
30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi
penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan Rp
1.000.000
Harga Pokok
Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor Rp
300.000
Biaya-biaya Rp
100.000
Laba bersih Rp
200.000
Hitunglah pendapatan
yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31
Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode:
1.
Profit sharing
2.
Revenue sharing
Jawab:
1.
Profit sharing
Bank Syariah : 30% x
Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000
Irfa : 70% x Rp
200.000 = Rp 140.000
2.
Revenue sharing
Bank Syariah : 30% x
Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000
Irfa : 70% x Rp
300.000 = Rp 210.000
Secara umum kita tahu bhawa Fungsi Bank
pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan kepada pemerintah, dunia usaha dan
perorangan. Kegiatan yang penting adalah membiayai proyek pembngunan yang
bertujuan menggairahkan industri baru maupun yang sedang berkembang, dalam
wujud menyiadakan dana atau pemberian kredit.
Pemberian kredit ini
mengandung suatu tingkat resiko (degre of risk) tertentu. Untuk menghindar
ataupun memperkecil resiko kredit yang mungkin terjadi, maka permohonan kredit
harus dinilai oleh bank atas dasar syarat bank teknis.
Analisis kredit
mengandung pengertian penilaian kredit dalam segala aspek, baik keuangan maupn
nonkeuangan. Analisis kredit adalah suatu proses yang dimaksudkan untuk
menganalisis atau menilai suatu permohonan kredit yang diajukan oleh calon
debitur kredit sehingga dapat memberikan keyakinan kepada pihak bank bahwa proyek
yang akan dibiayai oleh bank cukup layak (feasible). Dari pengertian tersebut,
dapat dikatakan bahwa Analisis Kredit adalah suatu proses analisis kredit
dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan rasio-rasio keuangan untuk
menentukan kebutuhan kredit yang wajar. Tujuan analisis kredit untuk melihat
atau menilai suatu usaha atas dasar kelayakan usaha dan bagaimana mengelolanya,
dan memberikan kredit atas dasar kelayakan usaha.
Pada dasarnya analisis
kredit digunakan untuk meneliti atau menilai pemohon kredit secara mendalam
tentang keadaan usaha atau proyek pemohon kredit agar pelaksanaan kredit yang
akan dilakukan akan berjalan dengan lancar sehingga tidak menimbulkan kredit
macet.
1. Apa
itu analisis kredit?
2. Apa
pertimbangan bank untuk dapat memberikan kredit kepada nasabah-nasabahnya?
3. Apa
fungsi analisis kredit?
4. Apa
saja aspek-aspek dan prinsip-prinsip analisis terhadap kredit itu sendiri?
5. Sebutkan
jenis-jenis bunga kredit pada bank dan cara menghitungnya!
Pada
pembahasan makalah kali ini, penulis akan membatasi pembahasan yang akan
dibahas. Kita hanya akan membahas tentang Analisis Kredit, tentang Prinsip-prinsip
yang perlu diperhatikan sebelum mencairkan permohonan kredit seorang calon
debitur dan mengenai jenis-jenis bunga kredit yang ada dibank juga cara
menghitungnya.
1. Untuk
mengetahui apa itu analisis kredit
2. Untuk
mengetahui pertimbangan pihak bank sebelum memberikan kredit kepada
nasabah-nasabahnya.
3. Untuk
mengetahui fungsi analisis kredit.
4. Untuk
mengetahui aspek-aspek dan prinsip-prinsip pada analisis kredit.
5. Jenis-jenis
bunga kredit pada bank dan cara menghitungnya.
Hasil dari pembahasan materi ini, di harapkan dapat
memberi manfaat dan pengetahuan tentang bagaimana tahap dari analisa kredit,
apa saja pertimbangan pihak kreditur sebelum menyetujui permohonan kredit calon
debiturnya. Dan juga kita dapat mengetahui apa saja jenis bunga kredit pada
bank dan bagaimana cara menghitungnya.
Penilaian
atau analisis kredit adalah semacam studi kelayakan (feasibility Study) atas
perusahaan pemohon kredit.
Penilaian
kredit adalah suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap
kelengkapan, keabsahan, dan kelakyakan berkas/surat/data permohonan kredit
calon debitur hingga dikeluarkannya sutu keputusan apakah kredit tersebut
diterima atau ditolak.
Analisa
kredit adalah pekerjaan yang meliputi:
1.
Mempersiapkan pekerjaan-pekerjaan
penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun nonkeuangan untuk mengetahui
kemungkinan dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
2.
Menyusun laporan analisis yang
diperlukan, yang berisi penguraian dankesimpulan serta penyajian
alternatif-alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan
pimpinan dari permohonan kredit nasabah.
Dari
pengertian tersebut dapat disimpulkan, pengertian penilaian atau analisis
kredit adalah suatu kegiatan analisa /penilaian berkas/data dan juga berbagai
aspek yang mendukung yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar
pertimbangan pengambilan keputusan apakah permohonan kredit tersebut diterima
atau ditolak.
Dalam pelaksanaan penilaian kredit,
bank harus selalu mempertimbangkan berbagai hal yang terkait, agar kredit yang
akan dipinjamkan dapat memiliki manfaat dan tidak merugikan bank maupun debitur
di masa depan. Menurut Rahadja (1990:10) bank harus selalu mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut;
1
Keamanan kredit (safety), artinya harus
benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut dapat dilunasi kembali.
2
Terarahnya tujuan penggunaan kredit
(suitability), yaitu bahwa kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan
dengan kepentingan masyarakat/sekurang-kurangnya tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku.
3
Menguntungkan (profitable), baik bagi
bank berupa penghasilan bunga maupun bagi nasabah, yaitu berupa keuntungan dan
makin berkembangnya usaha.
Kegiatan analisa kredit memiliki
arti penting bagi bank, karena bank akan memiliki jaminan yang memadai selama
kredit diberikan. Fungsi analisa kredit adalah:
1
Sebagai dasar bagi bank dalam menentukan
tingkat suku bunga kredit dan jaminan yang disyaratkan untuk dipenuhi nasabah,
3
Syarat kredit dan sarana untuk struktur,
jumlah kredit, jangka waktu kredit, sifat kredit, tujuan kredit, dan
sebagainya,
Dalam menilai atau menganalisis
suatu permohonan kredit perlu dibahas berbagai aspek yang menyangkut keadaan
usaha pemohon kredit. Pembahasan ini pada dasarnya adalah untuk meneliti apakah
pemohon memenuhi Prinsip 5C atau tidak yang kemudian menjadi pertimbangan bank
untuk menentukan kelayakan pemohon kredit memperoleh kredit atau tidak, dengan
perkataan lain apakah permohonan kredit tersebut feasible dalam arti andaikata
kredit diberikan, maka usahanya akan berkembang baik dan mampu mengembalikan
kredit, baik pokok maupun bunga dalam jangka waktu yang wajar atau sebaliknya.
Aspek-aspek yang perlu dinilai
dalam penentuan kelayakan pemberian fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
Dalam aspek ini, tujuannya adalah
untuk menilai keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diajukan oleh pemohon
kredit. Penilaian ini juga dimaksudkan agar jangan sampai dokumen yang diajukan
palsu atau dalam kondisi sengketa, sehinggamenimbulkan masalah. Penilaian
dokumen-dokumen ini dilakukan ke lembaga yang berhak untuk mengeluarkan dokumen
tersebut.
Dalam aspek ini dinilai besar
kecilnya permintaan terhadap produk yang dihasilkan dan strategi pemasaran yang
dilakukan oleh perusahaan, sehingga akan diketahui prospek usaha tersebut
sekarang dan dimasa yang akan datang.
Analisa aspek ini terhadap
perusahaan pemohon kredit sangat menentukan jumlah dari kebutuhan usaha dan
juga terpenting untuk menilai kemampuan berkembangnya usaha pada masa mendatang
serta untuk menilai kemampuan perusahaan dalam membayar kreditnya.
Tujuan utama dari analisis ini
adalah untuk mengamati perusahaan dari segi fisik serta lingkungannya agar
perusahaan tersebut sehat dan produknya mampu bersaing di pasaran dengan masih
memperoleh keuntungan yang memadai.
Penilaian aspek ini digunakan untuk
menilai struktur organisasi perusahaan, sumber daya manusia yang dimiliki serta
latar belakang pendidikan dan pengalaman sumber daya manusianya. Pengalaman
perusahaan dalam mengelola berbagai proyek yang ada juga menjadi pertimbangan
lain.
Penilaian aspek ini digunakan untuk
menganalisis dampak yang ditimbulkan akibat adanya proyek atau usaha pemohon
kredit terhadap perekonomian masyarakat dan sosial secara umum.
LANGKAH-LANGKAH SEBELUM PERMOHONAN KREDIT CALON DEBITUR
DISETUJUI:
1. Permohonan Kredit
Tahap pertama dalam pemberian
kredit adalah pengajuan permohonan kredit oleh calon debitur. Permohonan ini
bisa diajukan secara tertulis tetapi dalam prakteknya lebih banyak dilakukan
secara lisan.
2. Pengumpulan data dan pengamatan jaminan.
Apabila permohonan kredit dinilai
layak, maka pihak bank akan melakukan pengumpulan data lapangan baik menyangkut
data pribadi maupun reputasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan bisnis
calon debitur.
3. Analisa kredit
Tahap yang paling menentukan dalam
analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit adalah. penentuan layak
atau tidak permohonan kredit calon debitur. Disini pihak bank dituntut obyektif
dan konsisten atas hasil analisis dengan berpegang pada prinsip-prinsip kelayakan
kredit.
ADAPUN PRINSIP 7P, PRINSIP 5C, DAN PRINSIP 3R DALAM ANALISIS
KREDIT; YAITU:
TEKNIK ANALISA KREDIT 7P
Bank mencari data tentang
kepribadian calon debitur seperti riwayat hidupnya (kelahiran, pendidikan,
pengalaman, usaha/pekerjaan, dan sebagainya), hobi, keadaan keluarga (istri,
anak), social standing (pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana pendapat masyarakat
tentang diri si peminjam), serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan
kepribadian si peminjam.
Mencari data tentang tujuan atau
keperluan penggunaan kredit. Apakah akan digunakannya untuk berdagang, atau
untuk membeli rumah atauuntuk tujuan lainnya. Selain itu apakah tujuan
penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit yang bersangkutan.
Misalnya, tujuan atau keperluan kredit untuk perkapalan sedangkan line of
business bank dalam bidang pertanian.
Yang dimaksud dengan prospect
adalah harapan masa depan dari bidang usaha atau kegiatan usaha si peminjam.
ini dapat diketahui dari perkembangan usaha peminjam selama beberapa
bulan/tahun, perkembangan keadaan ekonomi perdagangan, keaadaan
ekonomi/perdagangan sektor usaha si peminjam, kekuatan keuangan perusahaan yang
dibuat dari earning power (kekuatan pendapatan/keuntungan) masa lalu dan
perkiraan masa mendatang.
Mengetahui bagaimana perkiraan
pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan. Hal ini dapat diperoleh dari
perhitungan tentang prospek, kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat
diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu serta jumlah
pengambilannya
Menilai berapa tingkat keuntungan
yang akan diraih calon debitur, bagaimana polanya, apakah makin lama makin
besar atau sebaliknya
Menilai bagaimana calon debitur
melindungi usaha dan mendapatkan perlindungan usaha. Apakah dalam bentuk
jaminan barang, orang atau asuransi.
Bertujuan mengklasifikasi calon
debitur berdasarkan modal, loyalitas, dan karakternya. Pengklasifikasian ini
akan menentukan perlakuan bank dalam hal pemberian fasilitas.
Tujuh unsur dalam konsep 7P
sebenarnya mempunyai kesamaan dengan lima unsur dalam 5C. Misalnya unsur
kepribadian memiliki kesamaan dengan unsur karakter. Sedangkan unsur tujuan,
prospek, dan pembayaran dapat memperjelas unsur kapasitas dalam konsep 5C.
Unsur perlindungan dalam 7P mungkin dapat disamakan dengan kollateral dalam
konsep 5C.
Teknik analisa kredit
5C:
1. Character (Watak)
Karakter pemohon kredit dapat
diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi nasabah dan
bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi
pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar
kewajibannya.
2. Capacity (Kemampuan)
Kemampuan calon debitur perlu
dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia
mampu meminpin perusahaan, ia akan dapat membayar pinjaman sesuai
dengan perjanjian dan perusahaannya
tetap berdiri. Sedangkan untuk calon debitur perorangan, bank harus menganalisa
apkah pemohon memiliki sumber-sumber penghasilan yang memadai untuk membayar
kewajibannya sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
3. Capital (Modal)
Modal dari calon debitur harus
dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur
perusahaan calon debitur. dan pada umumnya bank tidak akan memberikan kredit
100% atau dengan kata lain bank tidak akan memberikan kredit jjika calon
debitur tidak memiliki modal sendiri.
4. Condition (Kondisi)
Analisis terhadap aspek ini
meliputi analisis terhadap variabel makro yang melingkupi perusahaan baik
variabel regiona1, nasional maupun internasional. Variabel yang diperhatikan
terutama adalah variabel ekonomi.
5. Collateral (Jaminan)
Penilaian ini meliputi penilaian
terhadap jaminan yang diberikan sebagai pengaman kredit yang diberikan bank.
Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan dimasa depan dan
tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (Marketability). Selain
konsep atau prinsip 5C tersebut diatas,
Teknik analisa kredit
3R:
Return disini dimaksudkan penilaian
atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan debitur setelah dibantu dengan
kredit oleh bank. Dapat pula diartikan keuntungan yang akan diperoleh bank
apabila memberikan kredit kepada pemohon
Dalam hal ini bank harus menilai
berapa lama perusahaan pemohon kredit dapat membayar kembali pinjamannya sesuai
dengan kemampuan membayar kembali (repayment capacity), dan apakah kredit harus
diangsur/ dicicil/ atau dilunasi sekaligus diakhir periode
Dalam hal ini bank harus mengetahui
dan menilai sampai sejauh mana perusahaan pemohon kredit mampu menanggung
resiko kegagalan andai kata terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Unsur-unsur
yang dibahas dalam konsep 3R sebenarnya telah dibahas dalam analisis
aspek-aspek yang harus dipertimbangkan dalam pemberian kredit. Hanya saja
konsep 3R memberi penekanan kepada aspek finansial dari analisis kredit.
Saat
Anda hendak melakukan kredit kepada bank, hal yang biasa diperhatikan adalah
plafon yang tersedia beserta angsuran yang mesti Anda bayarkan hingga akhirnya
melunasi pinjaman tersebut. Anda memang menyadari pelunasan kredit yang Anda
bayarkan tersebut sebenarnya berasal dari akumulasi jumlah pinjaman Anda
ditambah bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut. Namun untuk masalah
bunga ini, tidak banyak orang yang peduli.
Sebagian
besar orang menganggap bunga akan terlihat dari total pembayaran dikurangi
dengan jumlah pinjaman Anda sebenarnya. Cukup
sampai di sana dan Anda tidak mengacuhkan bahwa jenis dan cara
menghitung bunga dapat memengaruhi nilai total pinjaman Anda. Tiap kredit
sebenarnya memiliki tipe bunganya sendiri, atau antara yang satu dengan yang
lain tidaklah serupa. Jadi, ada baiknya Anda mengetahui cara hitung dan jenis
bunga terlebih dahulu agar Anda bisa mengecek benar atau tidaknya penghitungan
bunga yang dibebankan kepada kredit Anda.
Dengan
mengetahui mengenai cara hitung dari setiap jenis bunga, Anda dapat mulai
menganalisis seberapa banyak angsuran atau cicilan yang mesti Anda bayarkan
serta seberapa lama pinjaman tersebut dapat terlunasi. Dengan demikian, Anda
dapat mengatur keuangan Anda secara lebih baik. Pada dasarnya, tipe bunga yang
diberlakukan oleh bank-bank pemberi pinjaman ada tiga jenis. Ketiga jenis
tersebut adalah bunga flat, bunga efektif, dan bunga anuitas. Cara penghitungan
bunga dari ketiga jenis ini tentu tidak sama satu sama lain. Berikut adalah
cara hitung dari ketiga jenis bunga tersebut.
Cara
penghitungan bunga flat bisa dianggap paling mudah dibandingkan dua jenis tipe
bunga lainnya. Anda dapat menemukan contoh dari penggunaan cara hitung bunga
ini umumnya pada kredit kepemilikan kendaraan bermotor atau kredit tanpa
agunan. Dalam brosur-brosur iklan kredit kendaraan bermotor, Anda akan
menemukan kolom-kolom yang menampilkan angsuran yang mesti dibayar tiap
bulannya. Angka dalam kolom-kolom tersebut berlaku sampai akhir pinjaman Anda
berakhir atau lunas.
Jika
Anda menemukan jumlah angsuran yang tetap seperti itu, bisa dipastikan cara
penghitungan jenis bunga yang dipakai adalah flat atau rata. Di tipe ini, nilai
plafon pinjaman beserta bunganya akan dihitung secara proporsional sesuai
dengan jangka waktu atau tenor pinjaman.
Untuk
memudahkan Anda membayangkan penerapan cara hitung bunga flat tersebut, berikut
adalah contoh kasus yang bisa Anda pelajari.
Indra
mengajukan kredit KTA sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan,
dan dikenakan bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara flat. Berapakah
angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok pinjaman:
Rp120.000.000
Bunga per tahun: 10%
Tenor pinjaman: 12 bulan
Cicilan
pokok:
Rp120.000.000 : 12
bulan = Rp10.000.000/bulan
Bunga:
(Rp120.000.000 x 10%) :
12 bulan = Rp1.000.000
Angsuran
per bulan:
Rp10.000.000 +
Rp1.000.000 = Rp11.000.000
Jadi, dari pinjaman
tersebut setelah dihitung dengan cara hitung bunga flat, angsuran yang harus
Anda bayarkan hingga pinjaman tersebut lunas adalah Rp11.000.000 tiap bulan.
Nilai angsuran ini tidak akan berubah-ubah sebab bunga yang dikenakan adalah
jenis bunga flat.
Nama
lain dari jenis bunga yang satu ini adalah sliding rate. Jenis bunga ini biasa
diterapkan pada kredit dengan jangka waktu atau tenor yang panjang. Contohnya
saat Anda mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan
apartemen (KPA).
Alasan
bunga efektif lebih ditujukan kepada kredit jangka panjang karena tenor yang
lama membuat pinjaman tidak terburu-buru harus terlunasi, sementara suku
bunganya tidak terlalu besar. Ya, suku bunga efektif biasa lebih rendah
dibandingkan bunga flat. Inilah yang membuatnya cocok untuk digunakan dalam
kredit jangka panjang.
Bunga
yang lebih kecil itu didapatkan dari cara hitung bunga efektif yang melihat
sisa pinjaman pokok dari debitur. Jika bunga flat melakukan penghitungan dengan
mematok nilai pokok pinjaman dari awal pinjaman, berbeda dengan penerapan bunga
efektif. Yang dihitung saat kreditur menggunakan jenis bunga ini adalah jumlah
utang yang belum terbayarkan tiap bulannya. Jadi kian lama, nilai bunga
pinjaman Anda akan semakin rendah sebab sisa pinjaman Anda semakin berkurang.
Dari
nilai bunganya yang semakin kecil itu, angsuran yang mesti Anda
pertanggungjawabkan tiap bulannya juga semakin sedikit. Berikut adalah rumus
untuk menghitung besaran bunga efektif dari sebuah pinjaman.
Jika
pada bunga flat, kreditur hanya menghitung pada awal pinjaman untuk menentukan
angsuran, pada pinjaman dengan bunga efektif penghitungan akan dilakukan setiap
bulan. Ini karena sisa pinjaman tentu akan semakin berkurang tiap bulannya
sehingga perlu untuk melakukan penghitungan ulang. Agar lebih memahami cara
hitung bunga efektif, berikut adalah contoh kasus yang menerapkan pemakaian
jenis bunga yang satu ini.
Dani
mengajukan kredit KPA sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan,
dan dikenakan bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara efektif. Berapakah
angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok
pinjaman: Rp120.000.000
Bunga
per tahun: 10%
Tenor
pinjaman: 12 bulan
Cicilan pokok:
Rp120.000.000
: 12 bulan = Rp10.000.000/bulan
Bunga bulan 1:
((Rp120.000.000
- ((1-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp 1.000.000
Maka,
cicilan bulan 1 = Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp11.000.000
Bunga bulan 2:
((Rp120.000.000
- ((2-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp916.667
Maka,
cicilan bulan 2 = Rp10.000.000 + Rp916.667 = Rp10.916.667
Bunga bulan 3:
((Rp120.000.000
- ((3-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp833.333
Maka,
cicilan bulan 3 = Rp10.000.000 + Rp833.333 = Rp10.833.333
Dan
seterusnya, hingga...
Bunga bulan 12:
((Rp120.000.000
- ((12-1) x Rp10.000.000)) x 10% : 12 = Rp83.333
Maka,
cicilan bulan 12 = Rp10.000.000 + Rp83.333 = Rp10.083.333
Terlihat
ada pengurangan nilai total angsuran
dari bulan pertama, bulan kedua, dan seterusnya. Ini karena penerapan bunga
efektif yang membuat bunga semakin kecil bergantung sisa pokok pinjaman. Untuk
bulan-bulan berikut dengan contoh kasus di atas, hasil penghitungan bunga akan
semakin kecil dan total angsuran akan semakin rendah.
Perhitungan
bunga kredit yang satu ini merupakan modifikasi dari cara hitung bunga efektif.
Nilai pembayaran total angsuran bunga efektif yang tiap bulannya berbeda sering
kali membuat debitur menjadi bingung. Karena itu, pihak kreditur akhirnya
membuat cara penghitungan yang kurang lebih sama seperti penghitungan bunga
efektif tiap bulan, namun angsuran pokoknya yang berbeda.
Jika
pada penerapan bunga efektif angsuran pokok didapatkan dari jumlah pinjaman
dibagi dengan tenor kredit, hal berbeda diaplikasikan di pinjaman yang
menerapkan bunga anuitas. Angsuran pokok didapatkan dari total angsuran yang
telah ditetapkan dikurangi dengan hasil penghitungan bunga anuitas. Berikut
adalah contoh kasusnya
Budi
mengajukan kredit KPR sebesar Rp120 juta dengan jangka waktu kredit 12 bulan,
dan dikenai bunga pinjaman sebesar 10% per tahun secara anuitas. berapakah
angsuran per bulan yang harus dibayar?
Data:
Pokok
pinjaman: Rp120.000.000
Bunga
per tahun: 10%
Tenor
pinjaman: 12 bulan
Cicilan Pokok:
Rp120.000.000 : 12
bulan = Rp10.000.000/bulan
Prinsip
dari bunga anuitas yaitu angsuran per bulannya tetap, dan bunga dihitung berdasar
pokok yang belum dibayar.
Misal:
P
= pokok pinjaman
i
= suku bunga per tahun
t
= lama kredit dalam bulan
Maka:
MENGHITUNG BAGI
HASIL PADA BANK SYARIAH DENGAN METODE PROFIT SHARING & REVENUE SHARING.
Pengertian Profit
Sharing dan Revenue Sharing
Profit sharing, menurut etimologi
Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan
yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar
dari biaya total (total cost). Di dalam istilah lain profit sharing adalah
perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan
setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah
profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian
antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang
telah dilakukan.
Sistem profit and
loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama
antara pemodal (investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan
kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di
dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai
nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami
kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi
pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun
keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih
payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Revenue sharing, secara bahasa
revenue berarti uang masuk, pendapatan, atau income. Dalam istilah perbankan
revenue sharing berarti proses bagi pendapatan yang dilakukan sebelum
memperhitungkan biaya-biaya operasional yang ditanggung oleh bank, biasanya
pendapatan yang didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana, dana
tidak termasuk fee atau komisi atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank karena
pendapatan tersebut pertama harus dialokasikan untuk mendukung biaya
operasional bank. Maksudnya pembagian dana terhadap nasabah atas
pendapatan-pendapatan yang diperoleh oleh bank tanpa menunggu
pengurangan-pengurangan atas pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank
dalam pengelolaan dana yang diamanatkan oleh nasabah, disatu sisi pelaksanaan
revenue sharing ini bertentangan dengan prinsip bagi hasil itu sendiri, karena
dalam prinsip bagi hasil tentunya investor bertanggung jawab atas dana yang
diamanatkannya, artinya ia juga memiliki andil dalam pengelolaan dananya,
bahkan jika terjadi kerugian dalam usaha maka shohibul mall ikut menanggung
kerugiannya.
Dalam revenue
sharing, proses distribusi pendapatan ini dilakukan sebelum memperhitungkan
biaya operasionalisasinya yang ditanggung oleh bank. Biasanya pendapatan yang
didistribusikan hanyalah pendapatan atas investasi dana dan tidak termasuk fee
atau jasa-jasa yang diberikan oleh bank.
Dalam mekanisme ini,
berarti mengandung unsur peralihan mekanisme bagi hasil dari profit and loss
sharing menjadi revenue sharing, perubahan dari penanggunan risiko menjadi
tidak menanggung risiko, walaupun di dalam mekanisme ini tidak diketahui berapa
besar jumlah keuntungan yang akan diperoleh, berbeda dengan bunga yang telah
jelas berapa prosentase keuntungan yang akan diperoleh dari besarnya dana yang
diinvestasikan.
Berikut ini adalah
salah satu contoh kasusnya:
Bank Jayen Syariah (BJS) melakukan kerjasama bisnis
dengan Bapak Irfa, seorang pedagang buku di Pasar Shoping Yogyakarta
menggunakan akad mudharabah (BJS sebagai pemilik dana dan Irfa sebagai
pengelola dana). BJS memberikan modal kepada Irfa sebesar Rp 10.000.000 sebagai
modal usaha pada Tanggal 1 Januari 2009 dengan nisbah bagi hasil BJS : Irfa =
30% : 70%. Pada tanggal 31 pebruari 2009, Irfa memberikan Laporan Laba Rugi
penjualan buku sebagai berikut:
Penjualan Rp
1.000.000
Harga Pokok
Penjualan (Rp 700.000)
Laba Kotor Rp
300.000
Biaya-biaya Rp
100.000
Laba bersih Rp
200.000
Hitunglah pendapatan
yang diperoleh BJS dan Irfa dari kerjasama bisnis tersebut pada tanggal 31
Pebruari 2009 bila kesepakan pembagian bagi hasil tersebut menggunakan metode:
1.
Profit sharing
2.
Revenue sharing
Jawab:
1.
Profit sharing
Bank Syariah : 30% x
Rp 200.000 (Laba bersih) = Rp 60.000
Irfa : 70% x Rp
200.000 = Rp 140.000
2.
Revenue sharing
Bank Syariah : 30% x
Rp 300.000 (Laba Kotor) = Rp 90.000
Irfa : 70% x Rp
300.000 = Rp 210.000
KESIMPULAN
Kita
bisa menganalisis bahwa dengan adanya kredit UKM akan meningkatkan laju
perekonomian, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat. Hal itu dikarenakan dengan kredit UKM maka akan
memberikan tambahan modal dan investasi sehingga mendorong tumbuhnya usaha
manufaktur dan sektor riil, dengan meningkatnya sektor riil maka pendapatan
nasional akan meningkat, dengan pendapatan per kapita yang meningkat maka
secara otomatis akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena
pendapatan per kapita merupakan salah satu indicator tingkat kemakmuran suatu
negara.
Namun
dalam pemberian kredit UKM ini harus dilakukan manajemen yang baik, terutama
manajemen berbasis resiko, karena dengan adanya manajemen yang baik maka
diharapkan tidak terjadi kredit UKM yang macet. Menurut analisis saya kredit
UKM macet tidak akan terjadi jika proses pemberian kredit UKM berjalan secara
professional dan memenuhi prosedur yang berlaku. Dari analisis kredit UKM yang
macet disebabkan antara lain oleh adanya pemberian kredit kepada usaha yang
fiktif, kurangnya prinsip kehati-hatian bank, kurangnya manajemen yang
professional, tidak memenuhi persyaratan 6 C, tidak memenuhi prosedur yang
berlaku, dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment