DINAMIKA KONSTITUSI INDONESIA
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD
’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara
Republik Indonesia saat ini.UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar
negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949,
di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan
UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Naskah Undang-Undang
Dasar 1945
Sebelum
dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37
pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat
dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah
dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3
pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam
Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan
Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Sejarah
Sejarah Awal
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1
Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi
nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8
orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38
anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah
dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD
1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD
1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya
diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa
Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan
UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April
1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama
yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945
Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama
Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang
untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38
anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah
dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD
1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata
“Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada
BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia.
Periode berlakunya UUD
1945 (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949)
Dalam
kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena
Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa
KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal
14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel (“Semi-Parlementer”) yang
pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar
dianggap lebih demokratis.
Periode berlakunya
Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Pada
masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk
pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri
dari negara-negara bagian (16 Negara bagian) yang masing masing negara bagian
memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
untuk
mengetahui ke-16 Negara bagian RIS, silahkan baca disini :
Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst
voor Federaal Overleg (BFO), danBelanda. Kesepakatan ini disaksikan juga
oleh United Nations Commission for
Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Republik Serikat Indonesia. Republik
Indonesia ditampilkan warna merah.
Republik Indonesia Serikat (RIS) terdiri beberapa
negara bagian, yaitu:
Negara bagian
|
Ibu kota
|
Wali negara
|
Jakarta
|
||
Singaraja
|
||
Bandung
|
||
Surabaya
|
||
?
|
||
Medan
|
||
Palembang
|
Di samping itu, ada juga wilayah yang berdiri sendiri
(otonom) dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
Otonom
|
Ibu kota
|
Presiden
|
Semarang
|
||
Pontianak
|
||
Banjarmasin
|
J. Van Dyk
|
|
Banjarmasin
|
||
Kotabaru
|
||
Samarinda
|
||
Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu
Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan
Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu
Periode UUDS 1950 (17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada
masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
Periode kembalinya ke
UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah
satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar,
menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada
masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
·
Presiden mengangkat
Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri
Negara
·
MPRS menetapkan Soekarno
sebagai presiden seumur hidup
·
Pemberontakan Partai
Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Periode UUD 1945 masa
Orde Baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Pada
masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang
dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang
Konglomerat/ private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33
UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan
sumberalam kita.
Pada
masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, diantara
melalui sejumlah peraturan:
·
Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD
1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
·
Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat
melalui referendum.
·
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor
IV/MPR/1983.
Periode Transisi (21
Mei 1998 – 19 Oktober 1999)
Pada
masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan
oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
Periode UUD 1945
Amandemen
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir),
serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang
belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensiil.
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·
Sidang Umum MPR 1999,
tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR
2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR
2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·
Sidang Tahunan MPR
2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
No comments:
Post a Comment