·
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan
dan penyelidikan di mata hukum.
Sepertinya kasus ini adalah suatu hasil konspirasi
tingkat tinggi, karena penyelidikan polisi seolah membentur tembok. Hingga saat
ini, kasus pembunuhan Marsinah menjadi satu kasus misterius tak terpecahkan.
Padahal sebenarnya boleh jadi cukup mudah untuk mengungkap kebenaran kasus ini,
akan tetapi adanya pihak-pihak yang tidak menginginkan kasus ini terungkap
berusaha serapat mungkin menutupi kasus ini.[1]
KESIMPULAN
Pengertian Negara
hukum yang berbeda beda memiliki makna
yang sama yaitu Negara yang menjamin keamanan warga Negara nya dan Negara yang
menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Hukum itu ada yang di sebut
dengan hukum Formil dan hukum Materil,hukum formil dapat di sebut juga dengan
hukum dasar tertulis (UUD) yang diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang
brita cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara
dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil
sedangkan hukum Materil dan di sebut juga dengan hukum dasar yang tidak terulis
(Convensi) memiliki arti aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.Negara hukum
memiliki ciri-ciri yaitu percaya akan adanya tuhan dan pengakuan dari
perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang
politik,sosial,ekonomi dan kebudayaan serta peradilan yang bebas dan tidak
memihak dan tidak terpengaruhi sesuatu kekuasaan apapun.
Negara hukum dan HAM
adalah satu kesatuan yang tidah di pisahkan satu sama lainnya, karena kalau
salah satunya tidak ada maka tidak akan berjalan dengan semestinya sebab itu
yang dapat membuat warga Negara Indonesia mendapat suatu keadialan,perlindungan
dan pengakuan secara sah dan sebagai
pembentuk suatu Negara yang adil makmur dan sejahtera.
SARAN
Walau
masih bangsa muda dibandingkan dengan Negara-negara barat, namun waktu seperti
itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari
kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya.
Di
butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia.
Tentu saja itu tidak cukup, hanya pemerintah namun,partisipasi dan kerja sama
warga nemasih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesia yang semoga
baik-baik saja.
Kita
sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu
pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia
sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala
jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM
harus segera dihilangkan.
Demikinlah
makalah yang dapat kami sampaikan , kami sadar kalau dalam pembuatan makalah
ini masih banyak kekurangan oleh sebab itu kami mohon maaf . atas perhatiannya,
saya ucapkan terima kasih
No comments:
Post a Comment