Thursday, 27 October 2016

Makalah Negara Hukum dan Ham - Mata Kuliah Kewarganegaraan









Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena dilandasi tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi (nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan bangsa, secara umum menerima konsep negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Semangat cita negara hukum para pendiri negara secara formal dapatditemukan dalam setiap penyusunan konstitusi, yaitu Konstitusi RIS 1949 danUUDS 1950. Dalam konstitusi – konstitusi tersebut dimasukkan Pasal-pasalyang termuat  dalam Deklarasi Umum HAM PBB tahun 1948. Hal itumenunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan tentang penghormatan, danperlindungan HAM perlu dan penting unt uk dimasukkan ke dalam konstitusinegara (Abdul Hakim G Nusantara, 2010:2)Pengertian negara hukum selalu menggambarkan adanyapenyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur unsur lembaga di dalamnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang berlaku. Menurut Mustafa Kamal (2003), dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasihukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketert iban hukum. Dasar yuridis bagi negara Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. Menurut Winarno (2010), konsepsi negara hukum Indonesia dapat di masukkan dalam konsep negara hukum dalam arti material atau negara hukum dalam arti luas.






membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp1700 menjadi Rp2250.

KESIMPULAN


Pengertian Negara hukum  yang berbeda beda memiliki makna yang sama yaitu Negara yang menjamin keamanan warga Negara nya dan Negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Hukum itu ada yang di sebut dengan hukum Formil dan hukum Materil,hukum formil dapat di sebut juga dengan hukum dasar tertulis (UUD) yang diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang brita cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil sedangkan hukum Materil dan di sebut juga dengan hukum dasar yang tidak terulis (Convensi) memiliki arti aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.Negara hukum memiliki ciri-ciri yaitu percaya akan adanya tuhan dan pengakuan dari perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang politik,sosial,ekonomi dan kebudayaan serta peradilan yang bebas dan tidak memihak dan tidak terpengaruhi sesuatu kekuasaan apapun.
Negara hukum dan HAM adalah satu kesatuan yang tidah di pisahkan satu sama lainnya, karena kalau salah satunya tidak ada maka tidak akan berjalan dengan semestinya sebab itu yang dapat membuat warga Negara Indonesia mendapat suatu keadialan,perlindungan dan  pengakuan secara sah dan sebagai pembentuk suatu Negara yang adil makmur dan sejahtera.

 SARAN
Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan Negara-negara barat, namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya.
Di butuhkan keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, hanya pemerintah namun,partisipasi dan kerja sama warga nemasih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesia yang semoga baik-baik saja.
Kita sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa, sudah semestinya membantu pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia. Kondisi HAM di Indonesia sudah saatnya dibenahi dan ditata ulang agar terbentuk good goverment. Segala jenis hambatan dan tantangan yang dapat mengganggu terwujudnya pelaksanaan HAM harus segera dihilangkan.
Demikinlah makalah yang dapat kami sampaikan , kami sadar kalau dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan oleh sebab itu kami mohon maaf . atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih



No comments:

Post a Comment